Tlogorejo-bjn.desa.id – Aset Desa dan Invertaris merupakan dua hal yang berhubungan.Aset merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Sedangkan Inventaris Desa adalah daftar barang milik desa, yakni hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.Kegiatan inventarisasi desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas / pengurus aset desa yang berkoordinasi dengan sekretaris desa.
Mengenai aset desa secara umum diatur dlam Undnang -Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (” UU Desa “) dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016tentang Pengelolaan Aset Desa (“Permendagri 1/2016”)
Berikut merupakan Data ASSET dan INVENTARIS Desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru