Lembaga : LPMD

LPMD
Pengurus Nama Pengurus
Ketua Subekan
Sekretaris Abdul Rouf, S.pd
Bendahara Aditya Aulia Muhammad
Seksi Agama, Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Sunaryadi S.Ag
Bidang Kamtibmas Suko
Bidang Pembangunan Masdollah
Seksi Pemuda, Olahraga dan Penerangan Slamet Widodo
Bidang PKK Sarpi'ah S.Pd
Bidang Kesehatan, Kependudukan dan KB Hartini
Informasi Kontak
Alamat Jalan Perempatan No. 195 Desa Tlogorejo
Telepon

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Download Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Desa. Di Sini

Tugas dan Fungsi LPMD :

LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.