
Lembaga : LPMD

Pengurus | Nama Pengurus |
Ketua | Subekan |
Sekretaris | Abdul Rouf, S.pd |
Bendahara | Aditya Aulia Muhammad |
Seksi Agama, Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat | Sunaryadi S.Ag |
Bidang Kamtibmas | Suko |
Bidang Pembangunan | Masdollah |
Seksi Pemuda, Olahraga dan Penerangan | Slamet Widodo |
Bidang PKK | Sarpi'ah S.Pd |
Bidang Kesehatan, Kependudukan dan KB | Hartini |
Informasi Kontak | |
Alamat | Jalan Perempatan No. 195 Desa Tlogorejo |
Telepon |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Download Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Desa. Di Sini
Tugas dan Fungsi LPMD :
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.