Lembaga : BPD

BPD
Pengurus Nama Pengurus
Ketua Drs. Sunjani
Wakil Ketua Musslih
Sekretaris M. KhoirulRifa'i
Anggota Ikhwan Wahyullah
Anggota M. Ridwan
Informasi Kontak
Alamat Jalan Perempatan No. 195 Desa Tlogorejo
Telepon

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga perwujud

 

an demokrasi dalam penyelengaraan pemerintah desa.

Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain :

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat,