
Lembaga : BPD

Pengurus | Nama Pengurus |
Ketua | Drs. Sunjani |
Wakil Ketua | Musslih |
Sekretaris | M. KhoirulRifa'i |
Anggota | Ikhwan Wahyullah |
Anggota | M. Ridwan |
Informasi Kontak | |
Alamat | Jalan Perempatan No. 195 Desa Tlogorejo |
Telepon |
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan lembaga perwujud
an demokrasi dalam penyelengaraan pemerintah desa.
Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan apirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain :
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat,